Tahapan pendampingan SNI bagi UMKM, Industri, Organisasi.
Identifikasi Awal
Pemahaman mengenai persyaratan SNI yang akan diterapkan oleh pelaku usaha dan melakukan gap analysis terhadap proses produksinya. Gap Analysis terhadap produknya dengan pengambilan sampel produk untuk dilakukan pengujian awal di laboratorium yang sudah diakreditasi oleh KAN
Penyiapan / Setup Sistem
Bimbingan teknis untuk penyiapan dan penyusunan dokumen yang mendukung penerapan dan pemenuhan persyaratan SNI.
Implementasi dan Pelaksanaan Audit Internal
Implementasi dari sistem yang telah dikembangkan setelah disahkan oleh manajemen dilanjutkan dengan bimbingan pemahaman, tata cara dan simulasi pelaksanaan audit internal
Pengajuan Permohonan Sertifikasi
Sebelum dilakukan kegiatan sertifikasi oleh pihak ketiga (Lembaga Sertifikasi), Pembina telah memastikan bahwa produk yang dihasilkan telah memenuhi seluruh persyaratan acuan yang digunakan untuk proses sertifikasi. dan selanjutnya pelaku usaha dan organisasi tersebut dapat melakukan pengajuan untuk dilakukan sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi yang terakreditasi oleh KAN.
Pendampingan Tindakan Perbaikan
Untuk pendampingan UMKM bila diperlukan dapat diberikan konsultasi dalam menutup hasil temuan dari audit yang dilakukan oleh Lembaga sertifikasi
Penyerahan Sertifikat SNI
Sertifikat SNI dapat diserahkan setelah Lembaga Sertifikasi menerbitkan sertifikasi kesesuaian yang akan diiformasikan kepada BSN, selanjutnya untuk UMKM dapat mengajukan permohonan penerbitan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) kepada BSN melalui website bengbeni.bsn.go.id (link ke website bangbeni)