• slidebg1

  • slidebg1
    Badan Standardisasi Nasional
    SNI ADA DI SEKITAR KITA
  • slidebg1
    BSN


  • slidebg1
    Badan Standardisasi Nasional
    BSN Menerapkan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan
  • slidebg1
    BSN
    BSN
  • slidebg1
    Standar Nasional Indonesia

    Meningkatkan jaminan mutu, efisiensi produksi, daya saing nasional.

    Meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha,

    tenaga kerja, dan masyarakat lainnya.

  • slidebg1

Untuk pengajuann pembimbingan SNI (UMKM/Industri/Organisasi) dapat klik gambar dibawah ini:

Tahapan pendampingan SNI bagi UMKM, Industri, Organisasi.

Identifikasi Awal

Pemahaman mengenai persyaratan SNI yang akan diterapkan oleh pelaku usaha dan melakukan gap analysis terhadap proses produksinya. Gap Analysis terhadap produknya dengan pengambilan sampel produk untuk dilakukan pengujian awal di laboratorium yang sudah diakreditasi oleh KAN

Penyiapan / Setup Sistem

Bimbingan teknis untuk penyiapan dan penyusunan dokumen yang mendukung penerapan dan pemenuhan persyaratan SNI.

Implementasi dan Pelaksanaan Audit Internal

Implementasi dari sistem yang telah dikembangkan setelah disahkan oleh manajemen dilanjutkan dengan bimbingan pemahaman, tata cara dan simulasi pelaksanaan audit internal

Pengajuan Permohonan Sertifikasi

Sebelum dilakukan kegiatan sertifikasi oleh pihak ketiga (Lembaga Sertifikasi), Pembina telah memastikan bahwa produk yang dihasilkan telah memenuhi seluruh persyaratan acuan yang digunakan untuk proses sertifikasi. dan selanjutnya pelaku usaha dan organisasi tersebut dapat melakukan pengajuan untuk dilakukan sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi yang terakreditasi oleh KAN.

Pendampingan Tindakan Perbaikan

Untuk pendampingan UMKM bila diperlukan dapat diberikan konsultasi dalam menutup hasil temuan dari audit yang dilakukan oleh Lembaga sertifikasi

Penyerahan Sertifikat SNI

Sertifikat SNI dapat diserahkan setelah Lembaga Sertifikasi menerbitkan sertifikasi kesesuaian yang akan diiformasikan kepada BSN, selanjutnya untuk UMKM dapat mengajukan permohonan penerbitan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) kepada BSN melalui website bengbeni.bsn.go.id (link ke website bangbeni)

Tentang BSN

Badan Standardisasi Nasional (BSN) merupakan Lembaga pemerintah non-kementerian Indonesia dengan tugas pokok melaksanakan tugas pemerintahan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian di negara Indonesia.

Contact

Badan Standardisasi Nasional

Gedung | BPPT Jl. H.M Thamrin No. 8, Kebon Sirih Jakarta Pusat, 10340
021-3927422
bsn@bsn.go.id
Scroll to Top